Menggunakan Siwak dan Pasta
Gigi
Fatwa Syekh DR. Yusuf al-Qaradhawi
Pertanyaan:
Apa hukum menggunakan siwak bagi orang yang berpuasa? Dan
penggunaan pasta gigi?
Jawaban:
Dianjurkan menggunakan Siwak sebelum Zawal (tergelincir matahari).
Adapun setelah tergelincir matahari, para ahli Fiqh berbeda pendapat. Sebagian
mereka menyatakan makruh hukumnya menggosok gigi setelah tergelincir matahari
bagi orang yang berpuasa. Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW:
“Demi jiwaku berada di
tangan-Nya, bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah SWT.
daripada semerbak kasturi”. (HR. al-Bukhari dari Abu Hurairah). Menurut
pendapat ini, harum semerbak kasturi tidak baik jika dihilangkan, atau makruh
dihilangkan, selama bau tersebut diterima dan dicintai Allah SWT., maka orang
yang berpuasa membiarkannya. Ini sama seperti darah dari luka orang yang mati
syahid. Rasulullah SAW. berkata tentang para syuhada’:
“Selimutilah mereka dengan
darah dan pakaian mereka, karena sesungguhnya mereka akan dibangkitkan
dengannya di sisi Allah SWT. pada hari kiamat, warnanya warna darah dan
harumnya harum semerbak kasturi”. Oleh sebab itu orang yang mati syahid tetap
dengan darah dan pakaiannya, tidak dimandikan dan bekas darah tidak dibuang.
Mereka meng-qiyaskan dengan ini. Sebenarnya ini tidak dapat diqiyaskan dengan
bau mulut orang yang berpuasa, karena ada kedudukan tersendiri. Sebagian
shahabat meriwayatkan, “Saya seringkali melihat Rasulullah SAW. bersiwak ketika
beliau sedang berpuasa”. Bersiwak ketika berpuasa dianjurkan dalam setiap
waktu, pada pagi maupun petang hari. Juga dianjurkan sebelum atau pun setelah
berpuasa. Bersiwak adalah sunnah yang dipesankan Rasulullah SAW:
“Siwak itu kesucian bagi mulut dan keridhaan Allah SWT.”. (HR.
an-Nasa’I, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam kitab Shahih mereka.
Diriwayatkan al-Bukhari secara mu’allaq dengan shighat Jazm). Rasulullah SAW. tidak
membedakan antara puasa atau tidak berpuasa.
Adapun pasta gigi, mesti berhati-hati dalam menggunakannya agar
tidak masuk ke dalam sehingga membatalkan puasa menurut mayoritas ulama. Oleh
sebab itu lebih untuk dihindari dan ditunda pemakaiannya setelah berbuka puasa.
Akan tetapi jika dipakai dan bersikap hati-hati, namun tetap masuk sedikit ke
dalam, maka itu dimaafkan. Allah SWT. berfirman:
“Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya,
tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu”.
(Qs. Al-Ahzab [33]: 5). Rasulullah SAW. bersabda:
“Diangkat dari umatku;
tersalah, lupa dan sesuatu yang dipaksa untuk melakukannya”. Wallahu a’lam.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Menggunakan Siwak dan Pasta Gigi | 30 Fatwa Seputar Ramadhan"
Posting Komentar