Waktu Puasa Di Antara Dua Tempat
Fatwa Syekh ‘Athiyyah Shaqar
Pertanyaan:
Seseorang memulai puasanya di Mesir sesuai penetapan awal Ramadhan
di Mesir. Kemudian ia pergi ke negeri lain yang hari rayanya berbeda dengan
Mesir. Apa yang ia lakukan di akhir Ramadhan, apakah mengikuti hari raya di
Mesir atau mengikuti negeri tempat ia berada, meskipun jika itu ia lakukan akan
menyebabkan puasanya berjumlah 28 hari atau 31 hari?
Jawaban:
Seseorang memulai puasa Ramadhan di suatu negeri berdasarkan
Ru’yah, misalnya hari Jum’at. Kemudian ia pergi ke negeri lain yang puasa di
negeri itu dimulai hari Kamis. Ia menetap disana hingga akhir bulan Ramadhan.
Mungkin saja ia akan menyempurnakan puasa Ramadhan di negeri kedua selama 30
hari, dengan demikian maka hari Idul Fitri pada hari Sabtu, dalam kasus ini
tidak ada masalah. Mungkin juga negeri kedua menetapkan puasa 29 hari, jika
hari raya pada hari Jum’at. Dengan demikian maka orang yang memulai puasa
Ramadhan pada hari Jum’at di negeri pertama berarti ia berpuasa selama 28 hari.
Apa yang mesti ia lakukan? Negeri kedua tempat ia menetap melaksanakan hari
raya pada hari Jum’at, sedangkan berpuasa di hari raya itu hukumnya haram. Sedangkan
bulan sebagaimana yang dinyatakan Rasulullah SAW. hanya 29 atau 30 hari. Tidak
pernah sama sekali 28 hari. Jika demikian, kami katakan kepada orang yang
mengalami hal seperti ini, “Anda memilih, anda ikut berhari raya dengan
penduduk negeri kedua. Akan tetapi Anda mesti meng-qadha’ satu hari puasa di
hari lain untuk menyempurnakan 29 hari. Anda juga memiliki pilihan untuk
berpuasa pada hari raya itu untuk menyempurnakan jumlah satu bulan yaitu 29
hari”. Ini pendapat saya, masalah ini adalah masalah ijtihad. Akan tetapi saya
lebih memilih pendapat ikut berhari raya di negeri kedua dan melaksanakan
qadha’ satu hari puasa di hari lain. Ini adalah salah satu dampak negatif dari
banyaknya pemimpin di negeri-negeri Islam.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Waktu Puasa Di Antara Dua Tempat"
Posting Komentar