Pertanyaan:
Dalam hadits dinyatakan, “Berpuasalah kamu ketika melihat bulan dan
berhari rayalah kamu ketika melihat bulan”. Apakah kata ‘melihat’ disini boleh
diinterpretasikan sebagai melihat secara ilmiah, bukan melihat dengan mata
kepala, untuk menyatukan awal bulan Ramadhan?
Jawaban:
Tema penyatuan awal Ramadhan yang selanjutnya mengarah kepada
penyatuan hari raya di seluruh negeri-negeri Islam adalah tema yang dibahas
para ahli Fiqh pada abad-abad pertama, juga dibahas para ulama di Majma’
al-Buhuts al-Islamiyyah (Lembaga Riset Islam) pada beberapa tahun terakhir.
Semuanya sepakat bahwa tidak ada kontradiksi antara agama Islam dan ilmu
pengetahuan, agama Islam sendiri menyerukan ilmu pengetahuan. Dalam masalah
kita ini, hadits mengaitkan puasa dan hari raya dengan melihat Hilal, jika
tidak terlihat dengan mata kepala, maka kita menggunakan ilmu pengetahuan.
Bimbingan agar menyempurnakan jumlah hari bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari
adalah arahan untuk menghormati Hisab yang merupakan salah satu bentuk ilmu
pengetahuan. Mereka yang mengamati Hilal menggunakan teropong yang merupakan
peralatan dari ilmu pengetahuan, juga menggunakan alat-alat pengintai Hilal dan
peralatan lainnya. Tema ini membutuhkan pembahasan yang panjang lebar,
pembahasan ilmu pengetahuan dan agama, dibahas dalam juz kedua kitab Bayan li
an-Nas min al-Azhar asy-Syarif (Penjelasan Untuk Umat Manusia Dari Al-Azhar
Yang Mulia). Disini saya sebutkan bahwa Konferensi Riset Islam ke-III yang
dilaksanakan pada tahun 1966M menetapkan sebagai berikut:
1.
Ru’yah adalah dasar untuk mengetahui masuknya bulan Qamariyyah,
sebagaimana yang dinyatakan oleh hadits. Ru’yah adalah dasar, akan tetapi tidak
berpedoman kepada Ru’yah jika tidak ada kepercayaan yang sangat kuat.
2.
Penetapan Ru’yah dengan Mutawatir dan Istifadhah (berita dibawa
oleh banyak orang), juga dengan Khabar Wahid (berita dibawa oleh satu orang),
laki-laki atau perempuan, jika tidak ada faktor penyebab yang mempengaruhi
kebenaran beritanya. Diantara faktor penyebab yang dapat merusak kebenaran
berita Ru’yah adalah jika bertentangan dengan Hisab dari orang yang terpercaya.
3.
Khabar Wahid mesti diamalkan, baik oleh orang yang membawa berita
maupun yang mempercayainya. Adapun mewajibkan semua orang untuk mengikutinya,
maka tidak boleh kecuali setelah Ru’yah ditetapkan oleh sebuah lembaga yang
ditetapkan negara untuk itu.
4.
Berpedoman kepada Hisab dalam penetapan masuknya bulan Ramadhan
apabila tidak dapat diwujudkan lewat Ru’yah dan tidak mungkin menyempurnakan
jumlah hari bulan sebelumnya menjadi tiga puluh hari.
5.
Menurut konferensi ini, perbedaan penampakan Hilal tidak dianggap
jika tempatnya berjauhan dan waktu malam diantara tempat-tempat tersebut masih
bersambung, meskipun sedikit. Perbedaan penampakan Hilal diantara beberapa
tempat baru dianggap jika waktu malam diantara tempat-tempat tersebut tidak
bersambung.
6.
Konferensi ini merekomendasikan kepada masyarakat dan negara-negara
Islam agar di setiap kawasan negeri Islam memiliki lembaga penetapan awal bulan
Qamariyyah dengan tetap melakukan kordinasi antara lembaga dan berkordinasi
dengan lembaga Hisab terpercaya.
Mesir mengumumkan awal dan akhir Ramadhan berdasarkan beberapa
keputusan konferensi ini dan tetap berkordinasi dengan negara-negara lain.
Demikianlah, saya ingin mengingatkan kaum muslimin bahwa ada unsur-unsur lain
yang sangat penting dan memberikan pengaruh yang sangat kuat untuk menyatukan
umat Islam, diantara yang terpenting adalah penyatuan hukum, sistem
undang-undang, ekonomi dan budaya berdasarkan agama Islam. Tidak adanya
penyatuan ini menyebabkan kaum muslimin semakin menjauh dan menyebabkan kaum
muslimin menjadi korban negara-negara lain, menyebabkan keretakan ikatan kaum
muslimin. Sungguh benar Rasulullah SAW. seperti yang diriwayatkan al-Baihaqi,
“Jika kaum muslimin membatalkan perjanjian mereka kepada Allah SWT. dan
Rasul-Nya, maka musuh menguasai mereka dan mengambil sebagian apa yang ada di
tangan mereka. Jika pemimpin mereka tidak berhukum dengan kitab Allah, maka
akan dijadikan azab di tengah-tengah mereka”.
Sumber: 30 Fatwa Seputar Ramadhan
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Hilal Ramadhan"
Posting Komentar