Pertanyaan:
Apakah boleh berpuasa mengikuti Ru’yah di Negara lain, bukan
mengikuti Ru’yah Negara tempat tinggal?
Jawaban:
Tidak selayaknya penduduk suatu Negara melaksanakan puasa dan
berhari raya mengikuti Negara lain berbeda dengan Ru’yah yang ditetapkan Negara
bersangkutan. Karena kondisi seperti ini menyebabkan perpecahan kesatuan kaum
muslimin. Menanamkan benih-benih fitnah dan berpecahan. Sebagaimana ditetapkan
dalam syariat Islam bahwa hukum yang ditetapkan Ulil Amri mengangkat khilaf
yang terjadi diantara umat manusia. Berdasarkan ini maka jika fatwa telah
dikeluarkan berkaitan dengan hilal bulan Ramadhan atau lainnya di suatu Negara,
maka bagi kaum muslimin di Negara tersebut mesti berpegang kepada fatwa
tersebut, tidak boleh keluar dari fatwa tersebut. Ini berdasarkan riwayat dari
Kuraib bahwa Ummu al-Fadhl binti al-Harits mengutus Kuraib kepada Mu’awiyah di
negeri Syam, ia berkata, “Saya sampai di negeri Syam, saya menunaikan
keperluannya. Telah terlihat hilal bulan Ramadhan ketika saya berada di negeri
Syam, saya melihat hilal pada malam Jum’at. Kemudian saya tiba di Madinah pada
akhir bulan. Abdullah bin Abbas bertanya kepada saya”. Kemudian Kuraib
menyebutkan tentang hilal. Abdullah bin Abbas bertanya, “Kapankah kamu melihat
hilal?”. Saya jawab, “Kami melihatnya malam Jum’at”. Abdullah bin Abbas
bertanya, “Engkau melihatnya?”. Saya jawab, “Ya, orang banyak juga melihatnya.
Mereka melaksanakan puasa dan Mu’awiyah juga melaksanakan puasa”. Abdullah bin
Abbas berkata, “Akan tetapi kami melihat hilal pada malam Sabtu. Kita terus
melaksanakan puasa hingga kita sempurnakan tiga puluh hari, atau hingga kita
melihat hilal (Syawal)”. Saya katakan, “Apakah tidak cukup dengan Ru’yah dan
puasa Mu’awiyah?”. Abdullah bin Abbas menjawab, “Tidak, demikianlah Rasulullah SAW.
memerintahkan kita”. Riwayat ini membuktikan bahwa setiap daerah konsisten
menjalankan Ru’yahnya masing-masing. Kami berfatwa berdasarkan ini.
Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam.
Sumber: 30 Fatwa Seputar Ramadhan
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Mengikuti Ru’yah Negara Lain"
Posting Komentar